Selasa, 11 Januari 2011

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ARMADA ALAT BERAT

DRAF PERJANJIAN KONTRAK

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ARMADA ALAT BERAT
Nomor: ……/ CV-SS/SPDT/VII/2010

Pada hari ini ………...., tanggsa…….…, bulan…………, tahun 2010
Yang bertanda tangan dibawah ini :

PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK atau YANG MENYEWAKAN :
Nama lengkap             :
Jabatan                                    :
Nama Perusahaan        :
No. HP                        :
Email                           :
Alamat                                    :

PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA :
Nama lengkap             :
Jabatan                                    :
Nama Perusahaan        :
No. HP                        :
Email                           :
Alamat                                    :

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa alat berat dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan alat berat kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA alat berat yang di sewa yaitu :
Jenis alat berat             : Dump Truck Tronton
Merk                            : Mitsubisi/Hino/Nisan
Type                            : Bak Jumbo
Jumlah                         : 100 Unit (pengiriman bertahap)
Daftar& Spek              : Daftar jumlah armada dan spesifikasi terperinci armada yang di sewa terlampir yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian sewa menyewa alat berat ini.

Pasal 2
Perjajian sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu kontrak dua (2) tahun, terhitung mulai tanggal :……… bulan…….. tahun 2010 s/d tanggal: …….. bulan……. Tahun 2012



Pasal 3
  1. Perjanjian sewa menyewa alat berat Dump Truck Tronton adalah dengan system lepas kunci- semua biaya operasional dan perbaikan kerusakan ditanggung oleh PIHAK KEDUA atau Penyewa dengan supervisi perbaikan kerusakan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Harga sewa alat berat yang disetujui bersama adalah Rp. 28.000.000.-/bulan. Harga sewa ini flat selama kontrak, gaji sopir Rp150.000+ uang makan Rp 25.000.-/ hari
  3. Pembayaran sewa alat dibayar dimuka sekurang-kurangnya satu minggu atau tujuh hari pada tanggal kontrak dibulan tersebut pada bulan kedua dan seterusnya.
  4. Untuk bulan pertama pembayaran pelunasan sewa alat berat Dump Truck Tronton dibayarkan maksimal sehari setelah Armada Dump Truck Tronton tiba di lokasi proyek / Pool armada PIHAK KEDUA atau paling lambat pada hari pertama armada Dump Truck sebelum mulai beroperasi.
  5. Lokasi yang disetujui bersama untuk pemakaian alat berat adalah Proyek Anggkutan Batu Bara di Gresik Jawa Timur. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang atau material yang diangkut sudah selesai dalam semua proses perjanjian dan tidak dalam sengketa. Dan apabila suatu saat timbul masalah yang berkaitan dengan kekurangan persyaratan atau sejenisnya dari persyaratan proyek, maka PIHAK KEDUA yang bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karenanya.
  6. Unit Dump Truck Tronton digunakan untuk mengangkut Batu Bara di …….. ke ….. loading tanggal 07 Agustus 2010.
  7. Pihak I(pertama) bersedia memberikan foto copy STNK kendaraan yang akan dikontrak.
  8. Olie Ban menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Penyewa.
  9. Waktu pengiriman (pengambilan) Dump Truck Tronton bertahap setelah menerima PO dan DP Rp.1.000.000.-/Unit
  10. Pihak I(pertama) bersedia menunjukan lokasi atau Pool armada.

Pasa 4
  1. Masa sewa yang tersebut pada pasal I diatas mulai terhitung selambat-lambatnya satu hari setelah kontrak ditetapkan.
  2. Dengan persetujuan ke dua belah pihak maka sewa menyewa alat berat ini dapat diperpanjang setiap kalinya dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya satu (I) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.
  3. Untuk perpanjangan sewa menyewa pembayaran tetap dibayar dimuka dan tidk dibuat perjanjian baru akan tetapi cukup dibuktikan dengan kwitansi (tanda terima) pembayaran perpanjangan sewa yang di tanda tangani oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Jika PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu PIHAK PERTAMA berhak menairk kembali alat berat tersebut dan segala kerugian serta biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus selambat-lambatnya satu minggu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan perincian-perincian kerugian tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  5. Tempat setelah berakhirnya sewa menyewa, PIHAK KEDUA akan mengembalikan alat berat tersebut kepada PIHAK PERTAMA pada tempat dimana alat berat tersebut disimpan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
PIHAK KEDUA menyediakam tempat atau Pool armada Dump Truck Tronton yang aman, menyediakan bahan baker yang baik dan bersih, minyak pelumas, minyak hidrolis, suku cadang, dan peralatan kerja untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan. Serta gudang untuk penyimpanan suku cadang.

Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya keamanan alat sel;ama masa sewa hingga sampai dikembalikannya alat berat tersebut ditempat lokasi penyimpanan alat berat kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib mengangsuransikan dengan jenis ALL RISK semua alat berat, atas nama PIHAK PERTAMA kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk.
  3. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada sebagian atau seluruhnya alat berat tersebut, makan PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kehilangan atau kerusakanalat tersebut sesuai dengan aslinya (genuine) atau mengganti dengan sejumlah uang yang dinilainya sama dengan harga barang yang hilang atau rusak tersebut dengan harga yang ditetapkan oleh dealer atau perwakilan alat berat tersebut dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu atau tujuh hari setelah tanggal kehilangan atau kerusakan alat berat seperti yang dimaksud pada pasal I
  4. PIHAK KEDUA tidak boleh memindahkan alat berat tersebut dari lokasi yang telah ditetapkan serta tidak boleh memindah tangankan sewa menyewa ini pada PIHAK KETIGA kecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  5. PIHAK KEDUA mengijinkan petugas-petugas control PIHAK PERTAMA untuk memasuki lokasi kerja, guna memeriksa alat-alat berikut perlengkapannya, tanpa pengecualian dan syarat apapun juga.

Pasal 7
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa menyewa ini akan ditentukan secara musyawarah dan tertulis.

Pasal 8
Atas perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak setuju untuk memilih domosili tetap pada Panitera Pengadilan Negeri di Rembang.

Surat perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.







PIHAK KEDUA                                                                    PIHAK PERTAMA






(………………..)                                                                    (…………………..)





Saksi :





(………………..)
Sie Kendaraan